LimaSisiNews, Medan (Sumut) –
Usai penyidik menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka yang berperan memerintahkan dan memberi uang kepada dua pelaku eksekutor pembakar rumah seorang wartawan, Sempurna Pasaribu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kini merilis wajah mereka.
B alias Bulang dan dua eksekutor lainnya, RAS dan YT ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Kamis (27/06/2024) dini hari, di Jalan Nabung Surbakti.
“Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias Bulang. Dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (11/07/2024).
Kombes. Pol. Hadi Wahyudi juga mengatakan bahwa pelaku B alias Bulang merupakan warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatera Utara.
“Pelaku ketiga berinisial B,” kata Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, “ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan YST.”