LimasisiNews, Lebak –
Pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
Agar bisa memenuhi prinsip 6T, Dinas pertania melalui UPTD Pertanian kecamatan cilograng terus kawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.
Dikatakan kordinator UPTD pertanian kecamatan Cilograng, Asep Engkoskomana mengatakan Mengenai pupuk bersubsidi ini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
“Dalam Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah,” ujarnya
Lebih lanjut, Asep Engkoskosmana Kordinator UPTD pertanian cilograng, Prinsip 6T ini, juga untuk mengimplementasikan rekomendasi Dimana mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani.
Saya minta agar meningkatkan peran supervisi atas kegiatan pengadaan dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.
Selain itu, saya selaku kordinator pertanian UPTD kecamatan Cilograng meminta agar meningkatkan partisipasi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program pupuk bersubsidi,”
Saya minta dukungan dari semua pihak,, untuk mengawal pendistribusian pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi
Selain itu, kita menjalankan sejumlah strategi untuk menjaga agar penyaluran pupuk bersubsidi bisa optimal. Juga menghimbau agar masyarakat tani tetap melaksanakan kegiatannya, karena memang kondisi pupuk masih normal belum ada kelangkaan.
Pungkasnya Kordinator UPTD pertanian kecamatan Cilograng.
(Sumantri)
Discussion about this post