“Dan untuk tarif parkir, sesuai aturan Perda. Benar, Pak Wahyu UPT (Unit Pelaksana Teknis) Parkir sudah ke Ibarbo, dan cek sendiri di lapangan. Untuk tarif parkir, kami masih sesuai Perda,” imbuh Ajris.
Dari pantauan LimaSisiNews di lokasi beberapa waktu yang lalu (24/12/2024) tampak area parkir Ibarbo membludak hingga sempat menimbulkan kemacetan. Bahkan gedung SMP Negeri 1 Sleman dan SMA Negeri 1 Sleman pun tak luput jadi lahan parkir dadakan warga.
Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Pengelolaan Perparkiran Dishub (Dinas Perhubungan) Sleman, Wahyu Slamet mengungkapkan bahwa tarif parkir di Sleman telah diatur dalam Perda Nomor: 15 Tahan 2023. Dalam Perda tersebut besaran tarif parkir untuk roda dua adalah Rp2.000,- per unit kendaraan. Sedangkan mobil senilai Rp5.000,- per unit kendaraan.
“Parkir di Ibarbo Jalan Magelang termasuk fasilitas parkir off street (pajak parkir). Tarif yang dikenakan kepada pengunjung untuk sepeda motor Rp3.000,- dan untuk mobil Rp6.000,-. Sedangkan tarif parkir reguler parkir yang berada di tepi jalan umum yaitu Rp2.000,-, untuk sepeda motor dan Rp3.000,- untuk mobil. Untuk tarif retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP) sepeda motor Rp3.000,- dan mobil Rp6.000,- pada saat ada event,” papar Wahyu.
Ia menambahkan, kalau Perda Nomor: 6 Tahun 2021 itu terkait teknis perparkiran. Perda Kabupaten Sleman Nomor: 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada lampiran terdapat tarif parkir.
Terkait tarif parkir yang berada di luar area halaman Ibarbo, kenapa tarifnya Nuthuk sebesar Rp10.000,- Wahyu mengatakan bahwa untuk yang dikelola warga tersebut ikut pajak parkir dan itu sudah sepengetahuan manajemen Ibarbo Park.
Sementara itu karena itu berada di jalan Nasional Ibarbo Park harus memiliki amdal lalu lintas. Terkait hal tersebut Ajris mengatakan bahwa Ibarbo Park sudah memiliki ijin untuk amdal lalu lintas.
Ar/Ed. MN