Ada beberapa informasi yang didapat seperti penangkapan 11 orang terduga pelaku kerusuhan Selambo, lima orang tidak ikut serta dalam aksi tersebut, melainkan ditangkap di salah satu tempat hiburan di Jalan Brigjend Katamso, Kota Medan pada Kamis (24/10/2024). Ini tercatat dalam surat penahanan yang dikeluarkan oleh pihak Polrestabes Medan, Nomor: SP.KAP/1225/X/RES.1.7./2024/RESKRIM
Apalagi baru baru ini telah viral dari salah satu akun Tik-Tok IndonesiaTerkini.id, ungkapan salah satu orang tua terduga pelaku, yang kecewa terhadap pihak Kepolisian Polrestabes Medan, di mana ia meyakinkan bahwa anaknya tidak bersalah dan hanya sebagai korban dari permainan kasus tersebut serta dipaksakan menjadi tersangka ikut dalam kerusuhan tersebut. Dijelaskan ikut serta melakukan kejahatan dan membantu kejahatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 338 dan pasal 170 ayat 2 3e Jo pasal 50,55 KUHP.
Untuk memperkuat informasi tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolrestabes Medan, Kombes. Pol. Gidion Arif Setyawan,S.I.K.,S.H., melalui pesan WhatsApp, terkait apa yang disampaikan di Akun Tik-Tok IndonesiaTerkini.id oleh salah satu orang tua terduga pelaku, Kapolrestabes Medan menjawab, “ngak ada, Mas. Sudah sesuai prosedur, Mas,” jawab pihak Kapolrestabes Medan.
Salah satu praktisi hukum, Hendrik Kurnia, S.H., CPM., mengatakan, “Kalau benar terjadi, pihak Kepolisian salah tangkap, tentu ini telah melanggar demokrasi dan merenggut Hak Azasi Manusia (HAM). Semestinya pihak Kepolisian mencari dan mengejar siapa dalang dari kerusuhan tersebut agar terang-benderang siapa sebenarnya dalang (aktor intelektual) kerusuhan Selambo, dan tidak boleh mengandai-andai. Penegak hukum itu harus netral. Kalau menahan dan mengancam untuk mendapat pengakuan dari terduga pelaku oleh Kepolisian maka hal ini bisa kita bawa ke ranah hukum. Sudah jelas setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Junianto Marbun/Ed. MN