Jumlah pendapatan dari uang sewa kamar kost Banyujiwo tersebut seluruhnya sebesar Rp1.564.475.000,- yang dipergunakan untuk keperluan pemeliharaan, tagihan listrik, air, bagi hasil kepada investor, gaji karyawan dan lain-lain, sedangkan sisanya sebesar Rp285.284.557,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Bahwa terdakwa telah menerima uang sebesar Rp1.380.841.997,- dari investor pembangunan Pondok Wisata dan menerima uang sebesar Rp285.284.557,- dari hasil sewa kamar Kost Banyujiwo, sehingga jumlah total memperkaya terdakwa sebesar Rp1.666.126.554,-, ungkap Herwatan.
Sedangkan akibat perbuatan terdakwa dalam pemanfaatan Tanah Desa/Kalurahan dari sewa tanah Desa/Kalurahan Wedomartani secara melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara C.q. Pemerintah Kalurahan Wedomartani sebesar Rp.336.400.000,-.
Pasal yang didakwakan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dalam persidangan berikutnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan antara lain:
Menyatakan terdakwa Robinson Saalino, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Robinson Saalino, S.E., dengan pidana penjara selama 5 tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan dan dipidana denda sebesar Rp300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Menghukum terdakwa Robinson Saalino, S.E., untuk membayar uang pengganti sebesar Rp336.400.000,-, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Ar/Ed. MN