LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman Tahun 2017 hingga 2023 dengan terdakwa Robinson Saalino, S.E., dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, dengan agenda sidang Putusan, Kamis (16/01/2025).
Majelis Hakim pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan yang dalam amar putusannya antara lain:
Menyatakan terdakwa Robinson Saalino, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino, S.E., dengan pidana penjara selama 8 tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan dipidana denda sebesar Rp300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tutur Kasi Penkum Kejati (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Herwatan dalam pers rilisnya.
Kemudian, menghukum terdakwa Robinson Saalino, S.E, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.314.940.246,-, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tambahnya.
“Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Yogyakarta tersebut Terdakwa dan Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” lanjut Herwatan
Sebelumnya, Selasa (22/10/2024) terdakwa Robinson Saalino, S.E., disidangkan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi mafia tanah pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Werdomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman Tahun 2017 hingga 2023 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan.
“Perbuatan terdakwa bermula telah diperingatkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman dan Kepala Desa Wedomartani untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan tanah desa Wedomartani dan terdakwa mengetahui tidak ada izin dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),” paparnya.
Namun terdakwa tetap melanjutkan pembangunan Pondok Wisata berupa kost ekslusif Banyujiwon dengan melakukan kerja sama dengan investor, dan dari jumlah investasi yang diperoleh PT. Gunung Samudera Tirtomas terdakwa mengambil Rp1.380.841.997,- untuk kepentingan pribadinya.
Pembangunan pondok wisata Banyujiwo yang berada Desa Wedomartani yang melanggar hukum tersebut telah selesai sebanyak 94 kamar dalam periode September 2021 hingga 31 Desember 2023.