Medan-Sumut
LimasisiNews.com
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi secara tegas melarang masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di provinsi Sumut untuk menggelar acara pesta yang menimbulkan keramaian.
Hal itu diungkapkan Gubsu Edy menyusul perpanjangan masa penerapan PPKM di provinsi Sumut, baik daerah dengan level 2 hingga level 4. Adapun masa PPKM di Sumut diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang.
penduduk kita di sumut populasinya kurang lebih 15 juta, jadi harus kita jaga, ujarnya di Asrama Haji Medan, Selasa (10/8/2021).
Gubsu menegaskan, tak ada pengecualian setiap level PPKM dalam pelarangan acara pesta. Larangan ini, ditegaskan berlaku untuk seluruh daerah di provinsi Sumut. Keputusan tersebut diambil setelah Gubsu Edy ketika melakukan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut.
Hasil kesepakatan kami. Bapak Kapoldasu Pangdam, Kajati, tidak boleh ada pesta pernikahan,” tegas mantan pangkostrad ini.
Namun, akad nikah atau pemberkatan nikah di tempat-tempat ibadah masih bisa kita perbolehkan, namun begitu tamu yang datang harus dibatasi maksimal hanya 25 orang.
Gubsu edy ramayadi mewanti-wanti, bagi warga yang kedapatan tetap menggelar pesta, baik pesta pernikahan maupun acara lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan, pihaknya tak segan-segan untuk melakukan aksi pembubaran.
Kalau itu dilanggar, saya minta maaf, petugas akan membubarkan acara tersebut. jangan ada dulu pesta-pesta terkhusus di 33 kabupaten – kota seprovinsi Sumut, tidak ada lagi cerita pesta di masa (PPKM), baik itu yang daerah nya level,2,3 maupun level 4 pungkasnya.
Gubernur Edy sendiri sudah mengeluarkan instruksi gubernur terkait perpanjangan PPKM tersebut. terkhusus dua daerah, yakni Kota Medan dan Pematangsiantar yang masuk dalam daftar daerah yang menerapkan PPKM level 4.
Kemudian, sebanyak 26 daerah menerapkan PPKM level 3 dan lima daerah lainnya menerapkan PPKM level 2. Setiap kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan penanganan sesuai dengan kriteria di daerah nya secara efektif dan maksimal.
(Red/RG/ed.Nova)