LimasisiNews, Medan (Sumut) –
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi melantik Inspektur Inspektorat Jenderal Wilayah III Kementerian Dalam Negeri, Elfin Elyas Nainggolan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Medan, Senin (14/11/2022).
Pada kesempatan tersebut, Edy Rahmayadi mengingatkan Elfin yang seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bekerja secara profesional.
“Ingat omongan saya ini, saya selaku Gubernur Sumatera Utara, juga sebagai utusan pusat di daerah, saya berhak mengawasinya, karena rakyat Tapteng adalah rakyat saya. Saya tak mau rakyat saya kesulitan akibat para pejabatnya yang tidak profesional,” kata Edy Rahmayadi.
Edy mengatakan bahwa tugas pokok ASN ada tiga. Pertama, menjalankan kebijakan umum yang tertera di dalam Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang lainnya hingga peraturan daerah. Kedua, tugas ASN sebagai perekat anak bangsa.
“Jadi ASN tugasnya perekat anak bangsa, tak perlu tahu suku apa dia, mau agama apa dia, tugasnya jelas, menyejahterakan kehidupan bangsa, yang dituntut melalui cita-cita nasional,” kata Gubernur.
Ketiga, tugas ASN sebagai pelayan masyarakat. Tidak ada alasan seorang ASN tidak melayani masyarakat.
“Kenapa kalian harus melayani rakyat? Karena gaji kalian pun berasal dari rakyat, sehingga wajib kalian melaksanakan tugas melayani rakyat,” kata Edy.