LimasisiNews, Medan –
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (GEMAPSI) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan DPRD Sumut untuk membahas dan mencarikan solusi perbaikan kerusakan jalan milik Pemprov (Pemerintah Provinsi) Sumut yang ada di Kabupaten Simalungun.
Kegiatan RDP yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Sumut, dihadiri oleh Gemapsi, Komisi D DPRD Sumut, Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Pemprov Sumut, serta PTPN IV, pada Selasa (02/11/2021) berlangsung dikarenakan adanya surat dari GEMAPSI kepada DPRD Sumut dan Gubernur Sumut pada 09 September 2021.
Pada pelaksanaan rapat, dipimpin oleh Delpin Barus, Ketua Komisi D DPRD Sumut, diwarnai dengan laporan laporan dari GEMAPSI atas kerusakan jalan milik Pemprov Sumut dan kerusakan jalan milik Pemprov Sumut yang disebabkan oleh PTPTN IV.
Anthony Damanik, Ketua GEMAPSI menyampaikan bahwa sudah sepuluh tahun jalan Pemprov Sumut dari Pematangsiantar – Saribudolok, Pematangsiantar – Perdagangan, Simpang Raya – Tiga Ras belum pernah dirasakan dalam kondisi baik dan sempurna.
“Jalan Pemprov Sumut dari Pematangsiantar – Saribudolok, Pematangsiantar – Perdagangan, Simpang Raya – Tiga Ras sampai saat ini dalam kondisi rusak parah. Kerusakan jalan mengakibatkan banyaknya kecelakaan kendaraan sampai sampai mengalami korban jiwa. Kerusakan jalan menghambat dan mempersulit ekonomi masyarakat serta adanya janji janji dari PTPN IV untuk perbaikan saluran air, dimana air yang menyebabkan kerusakan jalan di Kelurahan Panei Tongah dan Kecamatan Tanah Jawa. Namun sampai saat ini tidak ada penanganan yang kongkrit,” ujar Anthony Damanik.
Sementara itu, dikesempatan yang sama, Jahenson Saragih Ketua, sekertaris GEMAPSI menambahkan bahwa perbaikan jalan milik Pemprov. Sumut demi kebaikan masyarakat. Kesungguh sungguhan dari pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat sangat dibutuhkan di Kabupaten Simalungun.
“Kami berharap secepatnya perbaikan dilakukan dan pihak PTPN IV jangan hanya menciptakan janji janji saja. Dahulu tahun 2018 PTPN IV sudah berjanji akan membuat embung, tetapi sampai sekarang tidak terlaksana. Kasihan masyarakat,” pungkasnya.
Mendengar hal itu, Delpin Barus, ketua Komisi D DPRD Sumut, menyampaikan bahwa ada dampak lingkungan yang telah terjadi dilakukan oleh PTPN IV mengakibatkan jalan rusak di Kabupaten Simalungun.
“Pihak PTPN IV harus dapat mencarikan solusi solusi perbaikan sehingga permasalahan banjir yang merusak jalan dan mensensarakan warga dapat terselesaikan. Kalau untuk Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi pada tahun 2022 di Kelurahan Panei Tongah akan melakukan perbaikan jalan sepanjang 2 Km dengan anggaran Rp 12 M. Komisi D akan melakukan peninjauan lapangan pada tanggal 17 November 2021, ” ujarnya.
Selain itu, ketua Komisi D DPRD Sumut meminta kesimpulan bersama atas permasalahan dengan membuat poin poin kesepakatan yang berasal dari usulan dari GEMAPSI dan disetujui oleh seluruh pihak peserta RDP.
Kesimpulan hasil kesepakatan antara lain pihak PTPN IV beritikad baik dan peduli kemajuan Kabupaten Simalungun, pihak PTPN IV bersedia memberikan kontribusi untuk pencegahan dan penanganan jalan longsor di kabupaten Simalungun sesuai dengan petunjuk kajian teknis pengendalian banjir di kabupaten Simalungun yang saat ini masih dikerjakan oleh Universitas Sumatera Utara.
Pihak PTPN IV akan mempersentasekan hasil kajian teknis pengendalian banjir dihadapan DPRD Sumut, Dinas BMBK, Pemkab. Simalungun, GEMAPSI dan masyarakat Kabupaten Simalungun. Dinas BMBK Pemprov Sumut akan berkordinasi sesuai dengan teknis pengendalian banjir untuk melakukan pembangunan jalan dan pengendalian banjir di kabupaten Simalungun. GEMAPSI dan HIMAPSI bersedia menunggu hasil kajian teknis pengendalian banjir di kabupaten Simalungun yang disiapkan oleh PTPN IV dan Universitas Sumatera Utara.
“Rapat ini masih ditunda dan akan dibuka lagi pada 17 Nopember 2021 dengan kegiatan kunjungan kerja DPRD Sumut ke PTPN IV bersama GEMAPSI, ” tutup Delvpin Barus.
(Arif)