Dari hasil penggeledahan, polisi telah menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 10.046,52 gram. Tersangka TH diduga telah menyimpan sabu di kamarnya, dan polisi telah menemukan 10.012 gram sabu di kamar tersebut.
“Dalam kronologi pengungkapan, polisi telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan sejak Januari 2025. Mereka telah menangkap FR pada 12 Januari 2025, dan kemudian menangkap HW dan TH pada hari yang sama. RH ditangkap pada tanggal 13 Januari 2025,” jelasnya.
Sementara itu Kasubdit Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Alaal Prasetyo menjelaskan bahwa Polisi telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kamar kos HW dan kamar TH di Sidoarjo.
“Mereka telah menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan beberapa barang lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika,” katanya.
Dalam pengungkapan jaringan sabu nasional Yogyakarta – Sidoarjo, polisi telah menangkap empat tersangka dan menyita 10.052,56 gram sabu. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY dan masyarakat.
Dari hasil interogasi, polisi telah mengetahui bahwa sabu tersebut berasal dari Bangkalan, Madura, dan diletakkan di suatu alamat di Yogyakarta. Tersangka TH dan RH telah mengaku mengambil sabu tersebut dan mendapatkan upah uang dan sabu.
“Dengan pengungkapan ini, polisi telah menyelamatkan 40.210 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Polisi juga berharap bahwa pengungkapan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Ar/Ed. MN