LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Direktorat Reserse Narkoba dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus jaringan sabu nasional Yogyakarta – Sidoarjo, Jawa Timur di Mapolda DIY, Kamis (30/01/2025).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan menyampaikan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/A/6/I/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDAD.I.YOGYAKARTA, tanggal 12 Januari 2025, dan dilanjutkan dengan penyelidikan dan penangkapan beberapa tersangka.
“Mereka diduga telah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga diduga telah melakukan tindak pidana narkotika lainnya, yaitu Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” papar Kombes Ihsan dalam pers rilisnya, Jumat (31/01/2025).
Menurut Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini bahwa penangkapan tersebut dilakukan di beberapa lokasi.
“Beberapa lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) meliputi pinggir jalan di sekitar wilayah Kapanewon Banguntapan, Bantul, di sebuah kamar kos di Banguntapan, dan di depan minimarket di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” ujarnya.
Empat orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, yakni FR (28), HW (29), TH (46), dan RH (39).
“Keempatnya berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur. Namun beberapa di antaranya berdomisili di Bantul, DIY. Berdasarkan hasil penyelidikan, dua dari empat tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa,” ungkapnya.