Ihsan menambahkan, Polda DIY berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan dipastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya praktik serupa untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau ke Polda DIY,” tuturnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi menambahkan, terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan pada, Selasa (17/06/2025), sementara tiga tersangka lagi ditahan hari ini.
“AH saat ini masih proses pemeriksaan. Jadi dari 7 tersangka yang sudah kita tetapkan, 6 orang sudah kita lakukan penahanan sejak dari hari Selasa (17/06/2025). Yang tiga lagi kita lakukan penahanan hari ini,” imbuhnya.
Adapun satu tersangka berinisial AH belum ditahan karena dalam kondisi sakit.
“Yang bersangkutan sedang sakit, namun tetap akan diminta pertanggungjawabannya. Bila tidak hari ini, paling lambat Selasa mendatang kami akan lakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni SHM No 24451/Bangunjiwo atas nama IF, SH No 24452/Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
AR