LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menggelar konferensi pers kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan manipulasi data-data atas dua Sertifikat Hak Bangunan (SHM) milik Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon) warga Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Bantul, Jumat (20/06/2025).
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ikhsan.S.I.K. mengatakan, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
Ketujuh orang tersangka tersebut adalah, Bibit Rustamta alias BR (60), diketahui sebagai mantan Lurah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul sekaligus anggota DPRD Bantul periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Salah satu peran Bibit dalam kasus ini adalah membujuk Mbah Tupon menggunakan jasa tersangka lain untuk mengurus pecah bidang tanahnya.
Tersangka selanjutnya yakni Triono atau Triono Kumis alias TK (54), Vitri Wahyuni alias VW (50), Triyono alias TY, Muhammad Ahmadi alias MA (47), Indah Fatmawati alias IF (46), tersangka yang namanya tertera pada sertifikat aset milik Mbah Tupon.
Terakhir adalah Anhar Rusli (60) salah satu notaris.
“Mereka diduga terlibat dalam rangkaian upaya pengambil alihan hak atas tanah milik Mbah Tupon secara melawan hukum.” ujarnya.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, dua sertifikat milik Mbah Tupon kini telah berpindah nama dan menjadi jaminan agunan pinjaman di Bank dengan kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.
”Para tersangka memiliki peran masing-masing kemudian dikenakan berbagai pasal tentang penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga pencucian uang” ungkapnya.