Dalam UU No 10 Tahun 2016 Pasal 42 ayat 2 :Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota oleh partai politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan.
Dalam UU Nomor: 1 Tahun 2015 Pasal 1 ayat 4: Calon bupati dan calon wali kota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota
Perlu Klarifikasi 3
- Kenapa kegiatan pembagian sabun cuci tangan oleh ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sleman Bawaslu Sleman hanya menerbitkan Rekomendasi ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan tidak lakukan proses hukum sesuai Pasal 188 UU Nomor: 1 Tahun 2015?
- Mohon jelaskan mendasari UU atau peraturan yang mana sehingga hal di atas tidak dilakukan oleh Bawaslu.
Lainya, pada saat acara yang digelar oleh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Sleman yang dihadiri salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati itu juga hadir beberapa pegawai ASN.
- Pertemuan MWC NU Sleman hari Kamis (03/10/2024) yang lalu yang digelar mulai pukul 21.30 WIB dengan peserta kurang lebih sekitar 100 orang di Restoran Berandang, Sleman beberapa waktu lalu, di situ juga nampak cabup petahana dan dua orang pegawai ASN dari Kementerian Agama Sleman.
- Kemudian pada acara pelantikan pengurus MWC NU Kapanewon Turi periode 2024 – 2029 (12/10/2024) yang digelar di Pendopo Pulesari Wonokerto, Turi, Sleman, selain dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sleman, dihadiri pula cabup petahana, Kustini Sri Purnomo.
Hal tersebut melanggar:
- UU Nomor: 10 Tahun 2016 Pasal (1) Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
- Pasal 188: Setiap Pejabat Negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,- (enam juta rupiah).
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2020 Pasal 3: Bahwa Penanganan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan: Laporan; atau Temuan.
Perlu Klarifikasi 4
- Kenapa Kegiatan oleh ASN dari Kemenag di atas, Bawaslu Sleman tidak menerbitkan Rekomendasi ke BKN serta tidak lakukan Proses Hukum sesuai Pasal 188 UU Nomor: 1 Tahun 2015?
- Mohon jelaskan mendasari UU atau peraturan yang mana sehingga hal di atas tidak dilakukan oleh Bawaslu.
Selanjutnya, seorang oknum ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman berulah dan ini yang kedua kali. Ia diduga ikut hadir dan mendampingi salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Sleman dalam kegiatan pertemuan rutin ibu-ibu di Dukuh Plumbon RT. 5 dan RT. 6, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman pada hari Minggu Legi (06/10/2024).
Hal tersebut melanggar :
- UU Nomor: 10 Tahun 2016 Pasal (1) Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
- Pasal 188: Setiap Pejabat Negara, Pejabat ASN, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,- (enam juta rupiah).
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 3 Bahwa Penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan : Laporan; atau Temuan.
Perlu Klarifikasi 5
- Kenapa kegiatan oleh ASN dari Dinkes di atas Bawaslu Sleman tidak menerbitkan Rekomendasi ke BKN serta tidak lakukan Proses Hukum sesuai Pasal 188 UU Nomor: 1 Tahun 2015
- Mohon jelaskan mendasari UU atau peraturan yang mana sehingga hal diatas tidak dilakukan oleh Bawaslu.
Pengukuhan Dewan Masjid tanggal 16 September 2024 di rumah dinas bupati diwarnai kampanye Pilkada 2024 oleh Bupati.
Hal tersebut melanggar UU No 10 Tahun 2016 Pasal 71 (3) gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Pasal 188: Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,- (enam juta rupiah).
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2020 Pasal 3: bahwa Penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan Laporan; atau Temuan.
Pasal 30 UU Nomor: 10 tahun 2016: Tugas dan wewenang Panwas (Panitia Pengawas) kabupaten/kota adalah : mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi proses dan penetapan calon serta menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.
Perlu Klarifikasi 6
- Kenapa Kegiatan Pengukuhan Dewan masjid Tanggal 16 September 2024 di Rumdin Bupati diwarnai kampanye Pilkada 2024 oleh Bupati, tidak dijadikan Temuan oleh Bawaslu Sleman?
- Kenapa Bawaslu Sleman tidak Proses Hukum sesuai Pasal 188 UU No 1 Tahun 2015?
- Sudahkah Bawaslu Sleman melakukan Pemanggilan guna Klarifikasi kepada semua Pihak terutama Bupati dalam hal ini?
- Kenapa Bawaslu tidak menerbitkan Rekomendasi Temuan ke KPUD Sleman?
- Mohon jelaskan mendasari UU atau peraturan yang mana sehingga keempat point diatas tidak dilakukan oleh Bawaslu.
“Kami minta Bawaslu Sleman segera menuntaskan kejanggalan-kejanggalan tersebut. Masih ada lagi beberapa kasus yang menurut kami janggal dalam penyelesaiannya,” kata Dani.
Senada, Feldynata Kusuma salah satu orator dalam aksi tersebut juga meminta Bawaslu tegas dan menjaga netralitasnya.
“Kami minta Bawaslu bekerja dengan hati nurani, kalau anda tidak netral berarti andalah pemicu konflik. Bawaslu harus tegas dan Netral, jangan berpihak,” tandasnya.
Sementara, Antonius Hery Purwito, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sleman mengapresiasi apa yang disampaikan ARPI dalam aksinya.
“Saya mengapresiasi apa yang rekan-rekan suarakan. Semuanya adalah tanggung jawab kita proses demokratisasi di Sleman. Terkait aspirasi yang telah disampaikan, Bawaslu bergerak sesuai dengan regulasi. Kita memaparkan apa yang sudah kita kerjakan melalui media. Sekali lagi semuanya berdasarkan regulasi sesuai dengan apa yang menjadi ranah bawaslu,” pungkasnya.
Ar/Ed. MN