LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) menggelar aksi Teatrikal dan orasi d halaman depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum [Pemilu] (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Kamis (21/11/2024).
Aksi ini digelar karena ada indikasi dugaan bahwa Bawaslu Sleman tidak netral dan terkesan setengah-setengah dalam menyelesaikan beberapa kasus dugaan pelanggaran Pilkada Sleman 2024.
“Kami menggelar aksi ini tidak memihak siapa pun dan tidak ada hubungannya dengan pasangan calon (paslon) mana pun. Kami meminta agar Bawaslu Sleman netral dan bersikap adil dalam menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran Pilkada,” ungkap Dani Eko Wiyono, Koordinator ARPI, Jumat (22/11/2024).
Menurutnya ada kejanggalan dalam penyelesaian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon Bupati/Wakil Bupati Sleman.
Salah satu di antaranya, calon Wakil Bupati Sleman nomor urut 1 yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam kampanye Pilkada Sleman 2024. Ia diduga membagikan sejumlah uang kepada warga saat melakukan kampanye di Dusun Tumut, Kapanewon Moyudan, Minggu (13/10/2024).
Masih menurut Dani bahwa hal tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016 Pasal 73 ayat 1 yang menyebutkan: calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Pasal ini bisa dilekatkan dengan sanksi di pasal pidana 187A ayat 1 yang berbunyi menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.
Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliyar.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2020 Pasal 3 bahwa Penanganan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan: Laporan; atau Temuan.
Perlu Klarifikasi 1
“Dalam kasus tersebut Bawaslu Sleman tidak menerbitkan rekomendasi ke KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) setelah proses hukum sesuai Pasal 187 A ayat 1.
Kenapa kegiatan oleh cawabup di atas, Bawaslu Sleman tidak menerbitkan Rekomendasi ke KPUD setelah lakukan Proses Hukum sesuai Pasal 187A ayat 1?
Mohon jelaskan mendasari UU atau peraturan yang mana sehingga hal di atas tidak dilakukan oleh Bawaslu,” papar Dani.
Kemudian, masih lanjut Dani, bahwa pada kasus mantan Ketua KPU Sleman yang diduga melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye paslon 01, Bawaslu Sleman harus rekom ke KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).
“Di UU Pemilihan ini memang tidak diatur terkait larangan untuk pelibatan anak. Namun, hal tersebut bisa dikenakan sanksi perundang-undangan lain terkait perlindungan anak,” lanjutnya.
Perlu Klarifikasi 2
- Kenapa kegiatan oleh tim sukses di atas, Bawaslu Sleman tidak menerbitkan Rekomendasi ke KPAI padahal jelas dalam foto itu si anak memegang APK (Alat Peraga Kampanya)?
- Mohon jelaskan mendasari UU atau peraturan yang mana sehingga hal di atas tidak dilakukan oleh Bawaslu!
Kemudian, Dani menambahkan kalau pembagian sabun cuci tangan yang dibagikan ASN (Aparatur Sipil Negara) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Sleman dilabeli stiker bergambar salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman pada 12 September 2024 di Dusun Jogokerten Trimulyo.
Hal tersebut melanggar :
- UU Nomor: 10 Tahun 2016 Pasal (1) Pejabat Negara, Pejabat Daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
- Pasal 188: Setiap Pejabat Negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,- (enam juta rupiah).
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2020 Pasal 3: bahwa Penanganan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan Laporan; atau Temuan.