Simalungun – Sumut – LimasisiNews.com
Perbuatan melawan hukum jelas-jelas dilakukan oleh para penggarap liar yang hingga kini masih bergerilya dan berambisi untuk menduduki lahan PTPN IV yang berada di Afdeling 2 kebun unit Bah Jambi.
Penelusuran awak media, Seolah pengarap merasa berhak atas lahan yang ingin diserobotnya, para penggarap yang diduga didominasi oleh warga pendatang yang tinggal di Huta Balige Nagori Jawa Maraja Bah Jambi kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi kabupaten Simalungun tersebut pun nekat melakukan tindakan ‘barbar’ dengan cara merusak dan membakar tanaman pohon sawit yang masih produktif.
Awal nya mereka pengarap melakukan ambil alih lahan hingga merusak tanaman sawit produktif yang sudah berusia 13 tahun diblok tanaman 08 tersebut. Informasi yang dihimpun kru media dari beberapa warga sekitar nagori Mariah Jambi, kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi ,saat ini terlihat ada ratusan hektar tanaman sawit produktif yang sudah digarap oleh masyarakat, namun yang di rusak dan dibakar kemarin ada sekitar puluhan Hektar.
Kabar teranyar lahan Afdeling 2 diblok 08 saat ini sudah dirusak, bahkan para penggarap nekat membakar pohon sawit produktif yang sebelumnya sudah digunduli terlebih dulu oleh mereka.
Ketika awak media mewawancari seorang warga Nagori Mariah Jambi, Dedy Sirait pada hari sabtu 14/08/2021 sekitar pukul 10.00wib menyebutkan Kacau kalilah kondisi sekarang di kebun Bah Jambi Afdeling 2 ini, seolah-olah kita tidak punya Aparat Penegak Hukum (APH), para penggarap itu semakin bebas beraksi dan semakin brutal melakukan pengerusakan aset negara.
Bahkan pengarap berani mengambil hasil panenan lalu melakukan penggundulan sawit produktif. padahal jelas-jelas telah terjadi unsur pidana disitu. infonya kasus ini sudah dilaporkan kebun bahjambi, ke polisi, namun belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. jangan kalau warga yang susah mengambil brondolan secepat ‘kilat’ kepolisian melakukan proses hukum” ungkap Dedy dengan kesal.
Dilanjutkannya lagi,” Bahwa lahan yang mereka (garap) diklaim sebagai tanahnya itu sudah diselesaikan pada tahun 2008 dan 2012 lalu dan sudah diganti rugi oleh pihak manajemen kebun Bahjambi sehingga sejak itu lahan tersebut adalah sah masuk ke areal HGU aktif kebun unit Bah Jambi hingga 2026 dan semua berita acaranya ada di pihak kebun unit, maka tidak ada lagi alasan bagi kepolisian untuk tidak melakukan penindakan,” tegas Dedy.
“kami menduga kejadian ini akibat ‘lemahnya’ pihak kepolisian menangani kasus ini, ada isu yang beredar diduga ada oknum tertentu yang sengaja menggerakkan para penggarap dengan tujuan kepentingan pribadi, jika dugaan ini benar kami minta agar Polres Simalungun cepat menangkap oknum tersebut,” bilang pria ini.
“Apa yang sudah dilakukan para penggarap jelas melanggar hukum dan akibat dari tindakan mereka ini negara khususnya BUMN mengalami kerugian cukup besar. ucap nya mengakhiri.
Terpisah, Ferdy selaku Humas distrik 1 ketika dikonfirmasi Sabtu 14/08/2021 terkait langkah-langkah apa yang telah ditempuh oleh Distrik 1 setelah terjadi pembakaran pohon sawit tersebut, Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi belum bersedia memberikan jawaban..
(Red/Tim/ed.Nova)