LimasisiNews, Simalungun (Sumut) –
Intisari infrastruktur jalan sebagai salah satu sarana trasportasi, mempunyai peranan yang penting di dalam kelancaran trasportasi untuk pemenuhan kebutuhan hidup. Hal inilah yang menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia untuk pembangunan jalan tol tran sumatra yang akan menghubungkan seluruh jalan di Sumatra Utara.
Pekerjaan tanah pada suatu proyek merupakan kunci utama, adapun pekerjaan tanah meliputi dari pekerjaan galian dan pekerjaan timbunan. Pada proyek jalan tol untuk pekerjaan timbunan menggunakan tanah yang sudah memenuhi spek, terutama tentang izin galian c atau izin No. 03 tahun 2020 tentang Minerba.
Seperti pekerjaan jalan tol yang berada di kec. Ujung padang Kab. Simalungun di STA 144 yang mensuplai ke pada PT. PP adalah PT. Bina Rekayasa Anugrah (BRA) yang diduga izin untuk galian C nya adalah izin palsu atau abal abal. Pada saat team LPAK – RI menanyakan Izin minerba kepada pensuplay yaitu Ibu Ani, tidak bisa menunjukan izin minerba yang saat ini di kerjakan oleh oleh PT. Bina Rekayasa Anugrah (BRA).
Di ketahui bahwa PT. BRA adalah KSO dari PT. PP yang saat ini mengerjakan proyek Tol di STA 144. Di duga tanah uruk ilegal masuk ke pekerjaan Tol dan ini merupakan tindakan yang terkualifikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh salah satu pensuplay tanah uruk Ibu Ani dan PT. BRA.
Sampai berita ini di naikan redaksi Lima sisi News Humas PT. PP belum dapat di konfirmasi atas Tanah uruk ilegal yang masuk ke pekerjaan jalan tol di STA 144 Kecamatan Ujung padang, Kabupaten Simalungun.
(Birman. S/D. Silalahi)