LimasisiNews, Lebak (Banten) –
Pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25/2009. Karena itu guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengemban tugas sebagai pelayan publik di lembaga pendidikan (sekolah dengan berbagai tingkatan).
Keberadaan guru itu sendiri adalah pemberi jasa publik kepada peserta didik. Pengertian Guru dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengembangkan peserta didik pada pendidikan dasar pendidikan dan pendidikan formal pendidikan menengah.
Berbeda dengan Sekolah Dasar Negri 1 Girimukti kecamatan cilograng kabupaten Lebak provinsi Banten. Oknum kepala sekolah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa/siswi yang mendapatkan bantuan PIP, dengan dalih bukan pungutan tetapi hanya titipan.
Berdasarkan dengan Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang aturan sumbangan sekolah. Undang undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
informasi yang di himpun wartawan di lapangan dan hasil wawancara beberapa siswa dan wali murid, bahwa kepala sekolah meminta uang sebesar Rp 85.000 untuk beli kaos, dan ditambah lagi, wali murid kelas satu harus bayar sampul rapot senilai Rp 50.000.
Jumlah 31 siswa yang dapat bantuan PIP itu semua dipungut dengan total Rp 135.000 itu khusus yang mendapatkan PIP. Dikatakan orang tua yang mendapatkan bantuan PIP.
Akan tetapi pihak kepala sekolah berdalih itu hanya nitip saja buat beli kaos, sementara siswa kls satu harus bayar sampul rapot dengan harga Rp 50.000.
“Padahal menurut saya kan ada dana Bos untuk bayar sampul rapot jadi jangan terlalu membebani siswa padahal bantuan dana Bos juga tidak tau kejelasannya.” Ungkap wali murid.
Aktivis Lebak Selatan Bendi mendatangi sekolah SDN untuk konfirmasi terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum kepala sekolah SDN 1 Girimukti.
Hasil konfirmasi dengan kepala sekolah Mahaludin dirinya membenarkan dengan adanya pungutan dari bantuan dana PIP dengan nominal Rp 85.000 untuk bayar kaos, ditambah lagi Rp 50.000,untuk pembelian sampul rapot.
Saya berharap kepada pemerintah kabupaten Lebak atau aparat penegak hukum untuk dapat memproses dan mengusud tuntas tugaan-dugaan permasalahan di sekolah SD Negri 1 Girimukti,. pungkasnya.
Kepala sekolah SDN 1 Girimukti Mahaludin dikonfirmasi diruangan kerjanya, dirinya membenarkan dengan adanya pungutan tersebut, tetapi menurut saya itu bukan pungutan tapi hanya titipan dari orang tua siswa yang mendapatkan bantuan PIP untuk bayar kaos yang sudah direncanakan dari dulu.
Kalau pengolektifan buku rekening dan kartu ATM itu betul adanya, karena semua sekolah SDN terutama yang ada dikecamatan cilograng itu semua dikolektif dan buku rekening dipegang pihak sekolah.
Kalau untuk pengambilan uang ke bank BRI itu betul dicairkan sama pihak sekolah, setelah pengambilan uang dari BRI langsung orng tua siswa yang dapat bantuan PIP dikumpulkan untuk dibagikan, setelah di bagikan uang bantuan PIP ke masing-masing siswa melalui orang tua siswa.
Kalau untuk beli kaos, saya bukan memotong tetapi untuk menitipkan buat beli kaos dan bayar sampul rapot untuk kls satu jadi intinya saya tidak memotong tetapi itu dititip dari orang tua siswa, dan ada sistem musyawarah dan ada kesepakatan.
Lanjut kepala sekolah, “kalau uang yang tadinya buat beli kaos dan buat bayar rapot untuk kls satu semuanya sudah sya kembalikan kepada siswa yang bersangkutan yang mendapatkan bantuan PIP.” Ungkapnya.
(Sumantri)
Discussion about this post