LimasisiNews, Asahan (Sumut) –
Perbuatan yang sangat tidak terpuji yang dilakukan oleh salah satu ketua Dewan Pimpinan Darah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Asahan, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang kader wanita Partai Perindo yang berinisial ‘HS’.
Diduga perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh ketua DPD Partai Perindo “MAS” tersebut dilakukan di dalam ruangan kantor partai perindo pada tanggal 25 Februari 2022 pada pukul, 17:30 WIB. Dan menyebabkan kondisi lengan kanan dan kiri Salah satu kader wanita partai Perindo “HS” tersebut Lebam-lebam.
Bukan juga hanya lengan kiri dan kanan “HS” yang lebam, tetapi satu unit Handphone (HP) ber merk Vivo Y 15 milik “HS” juga hancur akibat di banting oleh ketua partai Perindo DPD Kabupaten Asahan “MAS”
Maka dengan kejadian penganiayan yang dialami “HS” kader wanita Partai Perindo tersebut, memutuskan untuk melakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Asahan pada tanggal 28 Februari 2022.
Maka Berdasarkan Laporan Polisi ; LP/B/216/II/2022/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATRA UTARA. “HS” resmi melaporkan Ketua Partai Perindo Kab. Asahan “MAS” atas Tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351 KUHP.
Maka dengan kejadian ini diharapkan kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Dewan Pimpinan Wilayah Sumut (DPW) Ir. Rudi Zulham Hasibuan dapat melakukan tidakan tegas kepada Ketua DPD Partai Perindo Kab. Asahan “MAS” karna sudah membuat malu nama organisasi Partai Perindo.
(F. Panjaitan)