Assayuti menegaskan meskipun mulai tahun 2022 hingga 2025 rotasi pejabat struktural Polres Rohul sudah beberapa kali pergantian baik itu Kapolres maupun Kasat Reskrim, kasus ini belum juga tertuntaskan. Polres Rohul harus bertanggungjawab untuk segera menangkap terlapor demi penegakan hukum dan menjaga kepercayaan terhadap lembaga Polri, karna kasus ini sudah terlalu lama.
“Bila perlu kolaborasi juga dengan Ditreskrimum Polda Riau untuk melakukan upaya tracing atau upaya lainnya guna penangkapan terhadap RN apalagi statusnya sudah DPO Mulai tahun 2022 lalu,” pungkasnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Rohul AKP Rejoice Manalu saat dikonfirmasi tim jurnalis membenarkan RN memang sudah DPO, bahkan AKP Rejoice mengaku sudah melakukan koordinasi dan kolaborasi ke Ditkrimum Polda Sumut.
“Walau kasus itu sudah dua tahun namun ini merupakan salah satu atensi kami, bahkan kami juga sudah berkolaborasi ke Ditkrimum dan menyebarkan foto pelaku ke Polres jajaran Polda Riau, kita berharap bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera menyampaikan ke kami untuk segera dilakukan penangkapan,” pungkas AKP Rejoice, Kasatreskrim Polres Rohul via panggilan whatsapp sekira pukul 21.30 WIB.
Adapun kronologi berawal pada Mei 2022 lalu, RN meminta pertemanan dan mengirim nomor handphone via messenger facebook, karena sering kirim pesan sehingga ditanggapi oleh PYS.
Selanjutnya RN meminta bertemu dengan PYS agar bertemu di wilayah Pasir Pengaraian dan diharuskan datang sendiri tidak boleh membawa teman, dan korban tidak menaruh rasa curiga, PYS pun mengiyakan dan keduanya pun bertemu di Pasirpangaraian.
Namun naas dialami PYS, RN yang sejak awal sudah berniat memaksa dan menyetubuhinya, tidak sampai disitu, RN juga memvideokan aksinya dan kemudian menyebarkan di medsos.
Gabriel/Tim