LimasisiNews, Asahan –
Terkait Perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum BPD Desa Bandar Pasir Mandoge, ZS. Awal mulanya tahun 2019 oknum BPD Desa Bp. Mandoge meminta upeti kepada pengurus pasar Desa, dengan mengatas namakan BPD Desa Mandoge.
Dan pengurus pasar Bp. Mandoge merasa terganggu dengan perbuatan oknum BPD, ZS. Maka pengurus pasar Desa Bp. Mandoge ‘IKN’ melaporkan perbuatan oknum BPD Desa Bp. Mandoge, ke Polres Asahan. Dan Saat ini pengaduan pengurus Pasar ‘IKN’ sudah di proses oleh pihak Polres Asahan dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negri Kabupaten Asahan. Dengan status dari ‘ZS’ adalah tersangka.
Dengan status tersangka nya ‘ZS’ oknum BPD Desa Bp. Mandoge, anehnya, hingga saat ini ‘ZS’ tidak di masukan ke rutan oleh pihak Kejaksaan Negri Kabupaten Asahan.
Pada saat wartawan LimasisiNews mengkonfirmasi kepada Kajari Kabupaten Asahan pada tanggal 14 Desember 2021, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Asahan yang pada saat itu Kajari sedang cuti.
Reporter LimasisiNews menanyakan, kenapa Oknum BPD Desa Bp. Mandoge yang berinisial ‘ZS’ tidak di tahan di rutan, Kenapa dilakukan Tahanan Kota, sementara ‘ZS’ sudah di tetapkan oleh Polres Asahan Sebagai tersangka yang berkasnya sudah di limpahkan kepada kejaksaan negri Kabupaten Asahan. Kasi Intel mengatakan bahwa tersangka ‘ZS’ menjadi tahanan kota karna ada sesuatu hal tertentu yang di anggap dapat menjadi tahanan kota, ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan.
Timbul dugaan Kajari Kabupaten Asahan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan diduga keras ada syarat tersangka Oknum BPD Desa Bp. Mandoge telah memberikan upeti Dan di dalam perkara ini juga di duga ada rekayasa perdamaian yang dilakukan antara ‘ZS’ dan pelapor. Ada apa dengan Kajari Kabupaten Asahan?
(Tim/Red)