13 Agustus 2021
Pematang siantar – Sumut – Limasisinews.com
Semestinya pimpinan menjadi panutan bagi seluruh para bawahan dan stafnya, Namun tidak jarang ditemukan ada pimpinan yang jauh dari sikap demikian. Seorang Pimpinan, baik itu dalam lingkup kecil, unit Puskesmas atau cabang bahkan mungkin dalam skop yang lebih luas seperti Pimpinan Partai dan Perusahaan Besar kerap menunjukkan sikap arogansi. Terkadang layaknya pimpinan suatu geng para berandal, yang sering memalak, menekan, atau mungkin juga menindas para bawahannya.
Perilaku pimpinan seperti itu harusnya sudah tak berlaku lagi di jaman 5G ini. Manajemen devide et impera jaman VOC dulu atau manajemen menakut nakuti bawahan apalagi manajemen otoritarianisme sudah sangat ketinggalan jaman.
Namun siapa sangka, manajemen yang nyaris seperti manajemen preman di terminal Parluasan masih di temukan di Puskesmas Rami, Kelurahan Sumber Jaya Simpang Kerang Pematangsiantar Sumatera Utara. Ada Seorang dokter yang juga Kepala Puskesmas tersebut dilaporkan bawahannya karena selama ini selalu minta uang jatah tiap bulan dari rejeki tambahan mereka sebagai nakes.
“Kami wajib setor tiap bulan ke ruangan nya Bang. Dari dana TPP dan dana tambahan yang lain. Bayangkan lah selama enam tahun kami diperas seperti itu.” Kata HN, wanita nakes saat ditemui oleh kru media di suatu Cafe Jln Sisingamangaraja Pematangsiantar (10/08/2021).
“Kami sudah tak tahan lagi terus menerus diperas dan dipungli seperti ini Bang. Makanya kami sudah melaporkan pungutan liar ini kepada Inspektorat, Walikota dan Ombudsman”, kata HP (35) menimpali.
Cerita lain juga terkuak dari Puskesmas Karo, dimana dr YN MKes pernah bertugas sebagai Kepala puskesmas “Mereka tukang sogok lho pak. Mereka bisa amankan para petinggi di Dinas itu. Bantulah teman-teman itu pak, biar kebusukan mereka segera terungkap. Saya sendiri sudah lama memaafkan nya meski tidak melupakan pemerasan nya itu”, tulis FN ketika tau permainan kotor di Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar mulai terkuak. Selama ini tak ada yang berani Pak, karena takut ditekan dan dicari-cari kesalahannya.
Tapi apa pun namanya bentuk permintaan uang yang dilakukan dengan kekuasaannya dan mengatas namakan jabatannya ya tetap itu nama nya pungli, jelas Boyke Pane, pengacara yang mendampingi para nakes. “Pungli itu apabila dilakukan oleh ASN itu bisa dikenakan pasal 423 KUHP dengan ancaman pidana 6th penjara”, tegas Boyke Pane SH.
Apalagi persoalan ini sudah jadi bahan pembicaraan di lingkungan Pemko dan masyarakat sendiri. Untuk itu pihak penyidik baik itu kepolisian atau kejaksaan sudah saatnya ikut turun dalam melihat persoalan ini, harap Boyke agar Aparat Penegak Hukum juga ikut memberi atensi.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada dr YN MKes (54), Kapus yang kini bertugas di Puskesmas Rami dengan anggaran BOK terbesar di Pematangsiantar itu, dia sama sekali tidak menanggapi. Dibacanya memang pertanyaan konfirmasi yang diajukan kru media ini, namun tak direspon nya.
Sementara itu, di tempat terpisah, saat awak media melakukan confirmasi dengan dr Ronal Saragih, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Jumat 13/08/2021 mengatakan bahwa permasalahan itu sedang ditangani oleh Inspektorat. “Inspektorat telah menginvestigasi nya Pak Dan saya sedang menunggu hasil investigasi mereka, Itu saja tanggapan saya”, kata Pak Kadis singkat.
(Tim/Red/ed.Nova)