Seperti diketahui, dikutip dari CNN, mulai Sabtu (01/02/2025), pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai hari itu, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram (kg) kepada pengecer.
Pengecer elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan komoditas produk Pertamina itu.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi agar lebih terkontrol dan tepat guna.
Semetara itu salah satu pemilik agen yang enggan disebutkan namanya pun merasa bingung dan mengeluhkan adanya aturan harus memfoto KTP pembeli yang menurut dia malah membuat repot lantaran tidak semua warga mengetahui aturan tersebut.
AR