“Kemudian setelah korban selesai mengantarkan makanan, CR mengajak korban di depan sebuah rumah kosong yang berada di depan hotel. Setelah tiba di TKP (Tempat Kerja Perkara), sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan korban hingga tersangka emosi. Kemudian tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dengan tangan kosong dan palu yang sudah ia siapkan,” papar Kasi Humas Polresta Sleman.
Beruntung waktu itu ada salah satu warga yang sedang berolah raga di sekitar TKP. Mengetahui korban berteriak dan minta tolong, tersangka CR langsung pergi begitu saja meninggalkan korban.
Menurut keterangan tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan tidak ada rasa penyesalan dan tersangka memang sudah merencanakan perbuatannya untuk membuat korban mati atau cacat seumur hidup.
Diketahui, tersangka CR ini juga merupakan residivis. Kemudian unit Reskrim Polsek Ngaglik telah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka pada Sabtu (27/01/2024) di rumah kontrakannya, Jongkang, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
“Saat ini terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di rutan (rumah tahanan) Polresta Sleman. Terhadap tersangka diancam dengan pasal
Pasal 340 KUH Pidana jo 53, Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Percobaan pembunuhan (jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 Tahun,” pungkas Kasi Humas Polresta Sleman.
Arifin/ed. MN