Sebagai alat bukti
SIM berfungsi sebagai alat bukti dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas pokok Polri, khususnya yang bersifat represif yustisial, di mana alat bukti tersebut digunakan sebagai penunjang penyelidikan dan pengungkapan pelanggaran maupun kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
SIM berfungsi sebagai sarana upaya paksa Artinya, jika terjadi kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, maka SIM dapat disita sehingga dapat memaksa pelanggar untuk dapat menghadiri sidang.
Sebagai sarana pelayanan masyarakat
SIM juga menjadi sarana untuk memberikan pelayanan masyarakat. Polri sebagai instansi yang berwenang menerbitkan SIM wajib melayani kebutuhan masyarakat tersebut dengan sebaik-baiknya.
Sebagai sarana perlindungan masyarakat,
pengemudi kendaraan bermotor harus memiliki SIM sesuai dengan golongannya. Dengan demikian maka pemegang SIM secara sah telah dinyatakan memiliki kemampuan untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu dengan baik sehingga bahaya- bahaya kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dapat diminimalisir.
Bukti kompetensi pengemudi
Seseorang yang telah memiliki SIM dinyatakan kompeten untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Seperti yang kita ketahui, untuk mendapatkan SIM maka Anda perlu melalui serangkaian tes baik itu test teori maupun tes praktek. Jadi ketika seseorang telah mendapatkan SIM maka secara otomatis orang tersebut sudah dinyatakan layak dan mampu mengendarai kendaraan bermotor.
Untuk identitas pengemudi
Melalui SIM, anda bisa mengetahui data diri pengemudi kendaraan. Selain itu, dengan terdatanya identitas para pengemudi, maka Polri bisa memiliki daftar penduduk yang layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor,’ tutur Kasat Lantas.
JT/Junianto Marbun