Atas laporan dan bukti yang disertakan, Ikhsan Arifin bersama massa FS-AKP menuntut empat poin, antara lain, menuntut agar Kapolres dan Kasat Reskrim dievaluasi, karena tidak mampu memimpin.
Meminta Kanit II Reskrim Polres Siantar dicopot, karena tak kuasa menangani dumas yang dilayangkan FS AKP.
Mendesak Polres Siantar untuk memberikan SP2HP yang terang dan jelas tentang duduk perkara dan keterangannya, yang menyatakan bahwa surat tanah atas nama Osmar Sijabat adalah surat yang tidak sah sesuai hasil diskusi pada audiensi FS-AKP dengan Kapolres Siantar.
Terakhir, Ikhsan mengancam, jika pengaduan yang disampaikan diabaikan, maka FS-AKP akan melakukan tindakan di Polda Sumatera Utara.
“Jika dibiarkan terus menerus, kita akan tindakan ke Polda Sumut, dan lapor Kanit II,” ucap Ikhsan.
Sementara itu, Kasubbag Logistik AKP J Simanjuntak yang menerima massa mengatakan, saat ini Kapolres dan Kasat Reskrim tidak berada di kantor. Namun pihaknya akan menyampaikan aspirasi FS-AKP kepada pimpinan.
“Beliau sedang di Polda, nanti kita sampaikan ke pimpinan,” kata AKP J Simanjuntak.
AH