LimaSisiNews, Pematang Siantar (Sumut) –
Forum Studi Analisa Kebijakan Publik (FS-AKP) menggelar aksi di depan Mako Polres Pematangsiantar, pada Selasa (09/07/2024) siang. Aksi tersebut dipimpin oleh Ikhsan Arifin, yang menyuarakan 4 (empat) poin tuntutan.
Ikhsan mengatakan, tuntutan ini disuarakan mereka, berdasarkan Dumas yang sudah disampaikannya ke Polres Siantar, namun tindak lanjutnya belum jelas sampai hari ini.
Adapun hal yang diutarakan masyarakat yakni tentang adanya dugaan surat palsu atas sebuah objek tanah seluas 17.000 M² di Kelurahan Gurilla.
Dalam dumas itu, FS-AKP mengatakan, adanya dua surat tertanggal 5 dan 11 Januari 2010 yang dicatatkan pada Kantor Camat Sitalasari dan Kantor Lurah Gurilla, bertanda tangan camat dan lurah serta berstempel, namun memiliki nomor surat yang sama.
Kemudian pada kedua surat tersebut, camat yang bertanda tangan yakni Irwansyah Saragih, padahal berdasarkan fakta, camat pada tanggal yang tertulis pada surat tersebut adalah Sofie Saragih.
Selanjutnya tanda tangan lurah pada surat itu bernama Lasmaida Sidabutar, padahal pada masa tahun 2010, yang menjadi Lurah Gurilla yakni Jetor Purba.
Kemudian FS-AKP juga menduga, penggunaan materi pada surat tersebut diduga palsu.