Terpisah, Ketua Forwakim yang juga sebagai pemerhati buruh di Serikat Pekerja Muslim Indonesia (SPMI) khususnya di wilayah Sumatera Utara (Sumut), Ridwansyah Lubis – yang akrab disapa Iwan Lubis, saat dikonfirmasi terkait masalah pekerja yang menyampaikan keluhan mereka.kepada Forwakim mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan hal tersebut.
“Sangat disayangkan apabila hal ini benar terjadi, sebab di tengah-tengah Pemerintah Republik Indonesia (RI) ini lagi fokus dalam membangkitkan perekonomian masyarakat dan kesejahteraan pekerja (buruh), maka demi mendukung program Pemerintah tersebut, kita akan terus menyorotinya, dan apabila indikasi tersebut benar adanya maka Forwakim akan segera menyurati pihak Kementerian Tenaga Kerja terkait permasalahan ini agar dugaan hal serupa tidak dialami lagi oleh pekerja lainnya,” tutur Iwan Lubis.
Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan melalui petugas bidang konsultasi, Marisi Sinaga menyarankan agar konsultasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan saja.
“Konfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan saja, Pak,” ujar Marisi Sinaga melalui akun WhatsApp pribadinya.
“Sepertinya, dirasa tidak ada kaitannya dengan Disnaker Kota Medan,” tambah Marisi.
Sementara itu, dari pihak BPJS Kota Medan, walau bukan sebagai penjelasan resmi (karena penjelasan resmi hanya ada dari Kepala Kantor Cabang) melalui salah seorang stafnya pada intinya mengatakan pendapat pribadinya bahwa pada dasarnya, JHT dari BPJS Ketenagakerjaan itu murni hak para pekerja. Untuk pengklaiman JHT tidak perlu diwakilkan kepada siapa pun. Setiap pekerja yang sudah berhenti bekerja atau memasuki masa pensiun bisa mengajukan klaim secara langsung. Kalau tidak ada berkas surat kuasanya, tidak bisa diwakilkan. Untuk melakukan klaim JHT ini pun tidak ada biaya sedikit pun. Demikian pendapat pribadi staf BPJS tersebut.
Junianto Marbun/Ed. MN