“Jika tidak memberatkan orangtua siswa, maka acara wisuda sah-sah saja digelar. Namun jika dianggap memberatkan orangtua siswa karena biayanya mahal, maka hentikan kegiatan wisuda kelulusan siswa,” paparnya.
Forpi Kota Yogyakarta berharap dengan adanya Surat Edaran dari Disdikpora Kota Yogyakarta terkait dengan kegiatan wisuda kelulusan siswa tidak diwajibkan, surat edaran tersebut tidak sekadar “woro-woro“.
“Dari pada anggaran tersebut digunakan untuk hal-hal yang sekiranya kurang bermanfaat, lebih baik uangnya untuk biaya melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya,” jelasnya.
Arifin/ed. MN