Dan terkait laporan FORMAT PeKaDe ke Kejari Simalungun, Fahri Pohan juga menjelaskan bahwa salah satunya yang telah dilaporkan dan diduga memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh Kejari Simalungun, yaitu terkait peningkatan jalan di Dusun IV Pardamean Nauli, Nagori Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Dimana dalam laporan tersebut terlihat memuluskan indikasi Korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Frandy Rajagukguk terkait dugaan mark up biaya bahan material dasar pada perencanaan teknis kegiatan dana desa pada Lapisan Penetrasi Makadam (Lapen) di dusun IV Pardamean Nauli. Dan pada realisasi pelaksanaan kegiatan dikerjakan diatas Rabat beton kegiatan Dinas Pertanian sebelumnya, sehingga bahan agregat lapisan permukaan dan perata tidak digunakan.
Selain itu, alat berat pemadatan permukaan yang telah di hamparkan agregat lapisan permukaan juga tidak digunakan. Korupsi Frandy Rajagukguk pada satu kegiatan tersebut diduga mencapai ratusan juta rupiah dari nilai pagu anggaran Rp213.224.630,-.
Dan FORMAT PeKaDe juga berharap Kejari Simalungun harus benar-benar bekerja melakukan penindakan terhadap oknum Pangulu yang diduga melakukan korupsi, pasalnya Anggaran Dana Desa di Kabupaten Simalungun juga telah memberikan pos anggaran tentang sosialisasi sadar hukum pada masyarakat yang melibatkan Kejari. Dan untuk membuktikan keseriusan yudikatif dalam menangani hukum dengan tegas, mewujudkan kepercayaan masyarakat.
Sedangkan Frandy Rajagukguk sebagai Pangulu Nagori Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun saat dicoba dikonfirmasi terkait hal laporan FORMAT PeKaDe tersebut, Frandy Rajagukguk tidak memberikan tanggapan apa-apa dan bungkam hingga berita ini diterbitkan.
R1/Red