Diharapkan dengan kegiatan ini, Kota Pematangsiantar bisa bersih dari peredaran narkoba, harapannya. Disisi lain, sejumlah pihak mengatakan, permintaan razia (THM) di Kota Pematangsiantar ini, bertujuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Terlebih dalam peredaran narkoba, dan razia hendaknya sengaja dilakukan mendadak lantaran tempat tersebut disinyalir marak dan rentan peredaran narkoba jenis ekstasi dan narkoba lainnya, katanya.
Sebelumnya personil Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Utara rutin melakukan pengrebekan sarang narkoba di tiga lokasi Kota Pematangsiantar, Sabtu (16/11/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
lokasi tersebut yaitu eks Terminal Sukadame, Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kemudian Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. Terakhir Lorong 7, depan gudang botot Dalanta Horas, Jalan Bah Tongguran Ujung, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Red