LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) –
Rentan peredaran narkoba Forkopimda Kota Pematangsiantar diminta melakukan razia rutin dan menyasar para pengunjung maupun pemandu lagu di tempat hiburan malam (THM) yang berada di wilayah Kota Pematangsiantar, Senin (18/11/2024).
Melalui tim gabungan TNI-Polri BNNK dan unsur lainnya nantinya menyampaikan, bahwa razia digelar dalam rangka cipta kondisi pencegahan peredaran minuman keras (miras), narkoba, perjudian, dan kejahatan lainnya apalagi menjelang Pilkada 2024, kata M Nazaruddin penggiat anti narkoba.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan razia tersebut nantinya menyasar tempat-tempat hiburan malam (THM) seperti, Bar, Café dan Karaoke yang berada di Kota Pematangsiantar.
Selain menggelar tes urine, pada kegiatan tersebut Polres juga juga nantinya diminta melakukan pemeriksaan terhadap minuman keras.
Diharapkan dengan razia rutin ini, Kota Pematangsiantar bisa bersih dari peredaran narkoba,” katanya berharap hendaknya dilakukan secara mendadak.
Tidak hanya pengunjung, pengelola dan pemandu lagu jangan lolos dari pemeriksaan urine dan yang di tes urine nya, ini dilakukan untuk mendeteksi pemakaian dan peredaran narkoba juga melaksanakan razia minuman-minuman keras yang terdapat di tempat hiburan malam (THM)