“Untuk itu FKJR menguasakan penuh kepada Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FKJR Benteng Mataram dalam pendampingan hukum dan advokasi Bapak Supri Tapir selama proses hukum berlangsung,” imbuh Kanjeng Suryo.
Lebih lanjut Kanjeng Suryo menegaskan bahwa keluarga besar FKJR meminta kepada pihak Polri untuk menindak tegas pelaku.
“Kami segenap jajaran keluarga besar FKJR memohon kepada Polri dan aparat penegak hukum lainya untuk menindak tegas dan menghukum berat perbuatan terkutuk tersebut, sehingga kejadian tersebut tidak terulang dan terjadi lagi kepada warga atau masyarakat di DIY pada khususnya, dan di Indonesia pada umumnya,” pungkasnya.
Arifin/ed. MN