Dalam konteks pidana ditekankan bahwa perkara HKI termasuk dalam delik aduan.
“Pengaduan dalam kasus pidana HKI harus diajukan di kepolisian tempat kejadian pidana, baik secara tertulis yang ditandatangani oleh pengadu/pelapor atau secara lisan yang harus dicatat dan ditandatangani oleh penyelidik serta pengadu/pelapor,” jelasnya.
Talkshow ini diharapkan dapat memberi pemahaman yang lebih baik kepada mahasiswa tentang mekanisme hukum dalam bidang HKI, serta memperkuat keterampilan praktis mereka dalam menghadapi gugatan atau tuntutan dalam bidang HKI di masa depan.
Acara ini turut dihadiri oleh Dekan FH UWM, Dr. Hartanto, S.E., S.H., M.Hum.; Wakil Dekan II FH UWM, Said Munawar, S.H., M.H.; serta dosen-dosen pendamping termasuk Dr. Murdoko, S.H., M.H., Edy Chrisjanto, S.E., S.H., M.H., Fifink Praiseda Alviolita, S.H., M.H., dan Elza Qorina Pangestika, S.H., M.H.
Arifin/Ed.MN