LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (FH UWM) menggelar acara talkshow dengan tema: “Menghadapi Gugatan atau Tuntutan dalam Bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” pada Selasa, (23/07/2024), bertempat di Grand Batu Inn Hotel, Batu, Jawa Timur.
Acara ini dihadiri oleh mahasiswa semester enam FH UWM yang sedang menempuh mata kuliah Praktik Latihan dan Kemahiran Hukum (PLKH) serta sejumlah dosen dari FH UWM.
Pemateri talkshow adalah Dr. Amirul Mohammad Nur, S.H., M.HKI., CLA, CTL., konsultan terkemuka di bidang HKI.
Dalam paparan materinya, Dr. Amirul menjelaskan berbagai cara menghadapi gugatan atau tuntutan dalam ranah HKI yang dikaitkan dengan pengalaman-pengalaman praktis dari narasumber.
“Pada prinsipnya, gugatan harus diajukan di Pengadilan Niaga di wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, sesuai ketentuan Pasal 85 UU Merek, Pasal 39 UU Desain Industri, Pasal 144 UU Paten, dan Pasal 100 UU Hak Cipta. Saat ini, gugatan dapat dilakukan secara online melalui sistem E-Court Pengadilan. Agar gugatan diterima, penting untuk menyusun gugatan dengan teliti dan cermat serta membuktikan dalil yang dikemukakan secara kuat, sesuai asas barang siapa mendalilkan, dia harus membuktikan,” papar Dr. Amirul dalam siaran persnya, Jumat (26/07/2024) malam.