LimaSisiNews, Mandailing Natal (Sumut) –
Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melayangkan surat peringatan keras kepada Kepala Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, atas dugaan pemberhentian perangkat desa secara sepihak tanpa mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat bernomor: 700/0528/Insp/2025 tertanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi, disebutkan bahwa pemberhentian terhadap empat perangkat desa yakni (1) Ardiansyah (Sekretaris Desa); (2) Zul Helmi (Kaur Keuangan); (3) Akhmad Nouval Nasution (Kasi Pemerintahan), dan (4) Batara Hasibuan (Kaur Kesejahteraan dan Pelayanan) tidak mempedomani kepada Undang-Undang (UU) Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya.
“Pergantian perangkat desa tidak melalui konsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015,” demikian isi surat peringatan tersebut.
Plt Inspektur Kabupaten Madina, Rahmad Daulay, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor 094/050/SPT/Insp/2025 tanggal 4 Februari 2025, menyusul pengaduan masyarakat pada 4 Maret 2024.