Terkait maraknya outlet-outlet penjualan miras, warga Dusun Candi Dukuh sudah membuat pernyataan sikap dalam upaya mengendalikan peredaran miras di wilayah Kapanewon Ngaglik.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dukuh Candi, Marwoto, Bhabin Kamtibmas Polsek Ngaglik, Bhabinsa Koramil Ngaglik, perwakilan warga dan ibu-ibu PKK berjumlah kurang lebih 40 orang.
Adapun pernyataan sikap dari warga Candi Dukuh adalah;
- Menolak penjualan kios miras milik saudara Tiyon yang mengontrak di rumah Poniyem warga RT, 01 RW 03 Dukuh Sardonoharjo Ngaglik;
- Akhir Bulan juli harus pindah dari Dusun Candi Dukuh;
- Selama menunggu akhir bulan Juli tidak boleh jualan;
Dari hasil kesepakatan antara ibu-ibu PKK yang dipimpin ibu dukuh, pemilik rumah kontrakan dan yang mengontrak dan disaksikan Kepala Dukuh, Ketua RT 01, Mariyan dan Ketua RT 02, Isdiyanto bahwa Poniyem selaku pemilik rumah tidak akan memperpanjang kontrak kepada Tiyon.
“Penyewa kios tidak berjualan lagi dan di akhir bulan Juli siap pindah dari Dusun Candi Dukuh,”pungkas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya,” pungkasnya.
Arifin/Ed. MN