LimasisiNews, Rokan Hulu (Riau) –
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu ekspos perkara dugaan penyimpangan pengelolaan kekayaan asli Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH., mengatakan ekspos perkara dugaan penyimpangan pengelolaan kekayaan asli Desa Kepenuhan adalah bentuk akuntabilitas, transparansi dan profesionalisme Kejaksaan dalam membangun Kabupaten Rokan Hulu bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Saya berharap agar masyarakat dapat bersama-sama mengawal jalannya penyidikan yang akan dilakukan,” pinta Kajari Fajar Haryowimbuko. Rabu, (28/09/2022)
Kasi Intelijen Ari Supandi, SH. MH., mengungkapkan dugaan penyimpangan pengelolaan kekayaan asli Desa tersebut berupa tanah Kas Desa seluas 20 Ha dan tanah Restan seluas 37 Ha tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2021.