Yang lain lagi, oknum tersebut juga diduga melakukan mal-administrasi terhadap beberapa dokumen untuk syarat pembayaran tunjangan profesi guru dan pembayaran selisih Tukin. Sebagai contoh: absensi dan laporan kerja, dan masih banyak tindakan lain yang diduga sangat merugikan para guru Kristen di Kabupaten Samosir.
Sangat disayangkan apabila hal seperti ini benar terjadi di Kantor Departemen Agama (Depag) Kabupaten Samosir karena tindakan ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap para guru dan pengawas agama Kristen.
Mendapat informasi dan data tersebut, kru media coba mengkonfirmasi kepada oknum Kabid Kantor Depag Kabupaten Samosir, Lambok Butar Butar terkait semua informasi yang diterima wartawan dan semua data yang terlampir dalam informasi yang disampaikan oleh sumber tersebut.
Lambok mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pungli dan tidak mengetahui adanya pungli tersebut. Lambok juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan mal-administrasi seperti yang dituduhkan kepadanya dan beberapa tindakan yang dianggap merugikan para guru dan pengawas agama Kristen, demikian terang Lambok menyampaikan bantahannya.
TBN/MN