LimasisiNews, Samosir (Sumut) –
Diduga tindakan pungli (pungutan liar) telah terjadi di Kantor Departemen Agama (Depag) Kabupaten Samosir yang kemudian diinformasikan kepada wartawan. Sumber pemberi informasi, yang namanya tidak berkenan dipublikasikan, juga mengirim data dugaan tindakan pungli tersebut – yang diduga dilakukan oleh oknum Kabid – kepada wartawan untuk dipublikasikan.
Dugaan tindakan pungli tersebut diduga dilakukan kepada para penyuluh agama Kristen non PNS yang lulus P3K guru agama Kristen di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Samosir. Adapun jumlah pungli yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut sebesar Rp1 juta hingga Rp3 juta per peserta.
Sesuai data yang diberikan oleh sumber, dugaan pungli juga tidak berhenti sampai di situ, ada juga beberapa item yang diduga menjadi lahan pungli. Salah satunya lagi, dugaan pungli terhadap guru dan pengawas agama Kristen, yaitu setiap tunjangan profesi guru yang dibayar setiap tiga bulan sekali dalam setahun, besaran jumlah dugaan pungli tersebut antara Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Selain itu, oknum Kabid juga diduga melakukan pungli terhadap guru dan pengawas agama Kristen ketika selisih Tunjangan Kinerja (Tukin) dibayar, besaran yang diduga dipungli antara Rp5 ratus ribu hingga Rp1 juta. Oknum Kabid ini juga diduga melakukan pungli terhadap guru apabila ada yang melakukan perubahan data, verval data, dan lain-lain pada SIMPATIKA sebesar antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.