“Ya, kami belum ada menerima laporan secara tertulis, jadi belum ada kami bertindak. Kalau kami telah menerima laporan secara tertulis, kami akan membentuk tim untuk menangani masalah itu,” tandasnya.
Diketahui atas dugaan penipuan yang dilakukan Oknum ASN dan Polisi ini, total kerugian yang dialami kesebelasan korban mencapai sekitar Rp150.000.000 (setatus lima puluh juta rupiah).
Diberitakan sebelumnya, Muchtar (64), dan Sugiarna (59) dan Supianto (57) terpaksa melaporkan berinisial Sri Ihwani alias SI (42) ke Polres Sergai, Polda Sumut atas dugaan penipuan, Sabtu (18/01/2025).
Muchtar usai membuat laporan kepada awak media mengungkapkan, awalnya dirinya menitipkan uang kepada SI dengan bukti kwitansi pada tahun 2023 dengan perjanjian akan dikembalikan pada tahun 2024 dengan agunan sepeda motor milik Sri Ihwani. Namun kelang beberapa bulan, Sepeda motor yang diberikan Sri Ihwani kepada Muchtar dipinjamnya dan berjanji akan dikembalikan. Namun hingga saat ini, Sri belum juga ada mengembalikan sepeda motor tersebut dan uang yang dititipkan kepada Sri juga tidak dikembalikannya.
“Awalnya saya memberikan uang itu karena ada diberikan jaminan kereta (sepeda motor). Tapi setelah beberapa bulan kereta itu dipinjam Sri untuk dipakai dan berjanji akan dikembalikan. Jadi ya saya percaya pak. Rupanya hingga saat ini kereta itu tidak dikembalikan dan uang kami juga tidak dikembalikan. Ini sudah jelas menipu kami pak” ungkapnya.
Selain itu, ada 8 (delapan) orang juga menjadi korban SI dan juga telah membuat laporan ke Polres Sergai. atas dugaan penipuan yang dilakukan oknum ASN ini, total kerugian yang para korban atau pelapor mencapai sekitar Rp150.000.000 (setatus lima puluh juta rupiah).
Red