Mantan Direktur Reskrimsus Polda Sumut itu menerangkan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota yang menerima laporan adanya polisi diserang sekelompok orang turun ke TKP melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dua orang pelaku berinisial DA juru parkir dan F dalam diamankan. Sementara tiga orang lainnya termasuk Bobi masih dalam pengejaran. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan.
“Peran pelaku DA dan F turut melakukan penyerangan untuk membantu Bobi. Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Teddy.
Disinggung mengenai penyebab disekapnya seorang warga Kalimantan itu, Kapolrestabes menambahkan bahwa yang bersangkutan datang ke Medan disuruh untuk membeli narkoba atau menjadi kurir narkoba. Namun begitu sejauh ini pengakuan tersebut masih dikembangkan.
Humas/Junianto Marbun