LimaSisiNews, Gunungkidul (DIY) –
S warga Tirtosari, Kretek, Bantul dan HS, warga Panggungharjo, Sewon, Bantul berhasil di Amankan Jajaran Unit Reskrim Polsek setelah melakukan tindak pidana penipuan atau pencurian.
AKBP Edi Bagus Sumantri, S.I.K Kapolres Gunungkidul dalam press release di halaman Polres Gunungkidul pada menjelaskan,hari Jumat (07/07/2023) lalu korban membeli sepeda motor jenis Honda Beat Street di dealer Tunas Jaya Wonosari. Oleh pihak dealer motor dikirim pada keesokan harinya pukul 15.54 Wib ke rumah korban.
Tak berselang lama datang kedua pelaku menggunakan id card serta seragam karyawan dealer, pelaku menemui korban dan mengaku sebagai karyawan dealer Honda bermaksud mengambil lagi motor dikarenakan ada kesalahan pengiriman dan akan diganti dengan yang sesuai.