Lain lagi dengan Arifin Widiyanto, aktivis anti Korupsi ini bahkan saking geramnya dengan kinerja kejaksaan yang tak juga segera menetapkan tersangka. Bahkan kembali ia akan bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dua Kajari tersebut bisa dikenakan pembiaran tindak pidana korupsi, memperkaya orang lain bisa dilaporkan ke KPK, akan saya segera laporkan KPK. Memperkaya orang lain yg merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Senada, Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) Dani Eko Wiyono juga menyayangkan lambanya penanganan kasus dana hibah pariwisata Sleman tersebut.
“Bahwa dua Kajari dan dua Kajati tidak bisa menyelesaikan kasus dana hibah pariwisata Sleman, pertanyaan saya selaku koordinator ARPI apakah mereka ini sudah masuk angin, hingga kasus ini tidak selesai-selesai. Apakah sudah hilang profesionalisme dari mereka? Harusnya Kejari dan Kejati bisa segera menuntaskan kasus ini karena semua alat bukti sudah terpenuhi,” paparnya.
“Dalam pasal 2 ayat 2 UU 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 dinyatakan Tipikor dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” pungkasnya.
Terpisah, dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kasi Intel Kejari Sleman Murti Ari Wibowo menegaskan bahwa kejaksaan Sleman masih melakukan proses penyidikan dan belum ada penetapan tersangka, apalagi penahanan. Dan nantinya apabila ada perkembangan terkait penanganan perkara tersebut akan disampaikan secara resmi,” tandasnya.
AR