LimaSisiNews, Sleman (DIY ) –
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman sudah dua tahun berlalu, namun selama itu juga belum juga ada tersangka dalam perkara tersebut. Bahkan dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Slemanpun belum juga bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Bukan hanya itu saja, hingga dua kali Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kasus tersebut belum juga tuntas.
Wajar jika masyarakat, Sleman khususnya menyoroti kinerja Kejaksaan selama ini yang banyak dinilai lamban. Sampai detik ini pun alih-alih masih dalam proses penyidikan. Masyarakat Sleman pun mulai geram.
“Kerja yang tidak jelas kalau seperti itu. Apa susahnya menetapkan tersangka kalau sudah ada jelas permasalahannya, saksi juga ada, kerugian negara ada,” ujar Iwan Setyawan warga Sleman yang berprofesi sebagai pengacara dan Ketua DPC Peradi Sleman ini kepada LimaSisiNews, Sabtu (10/05/2025).
“Bahkan saksi sampai ratusan (360), kok masih tidak bisa menentukan tersangka. Pertanyaannya kemudian, ini kerugian negara benar-benar ada atau hanya diada-adakan untuk menjerat seseorang, sehingga ketika akan menentukan tersangka jadi takut karena budayakan kita yang sudah jelas-jelas salah saja ketika ditetapkan sebagai tersangka pasti akan melawan, apalagi tidak salah,” lanjutnya.
Iwan menegaskan, kejaksaan dalam hal ini harus lebih tegas agar tidak timbul kekacauan di tengah masyarakat. Saat ini yang terjadi masyarakat dibuat bingung.
“Kejaksaan harus tegas, kalau salah ya salah kalau benar ya nyatakan benar dan kasus ditutup. Jadi tidak membuat masyarakat bingung bahkan menjadi kekacauan di tengah-tengah masyarakat yang akhirnya bisa memecah belah masyarakat. Segera saja tentukan tersangka kalau memang ada, karena KUHAP nya hanya minimal 2 alat bukti yang sah sudah bisa untuk menentukan tersangka,” tandasnya.