LimaSisiNews
Rabu, 21 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Hukrim

DPW LIDIK Sumut: Pembangunan Rumah Dinas di Sibatu-batu Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

by Redaksi
09/11/2024
in Hukrim, Investigasi, Siantar - Simalungun
21
SHARES
141
VIEWS

“Selagi masih dalam tahap pengerjaan, kami minta seluruh material yang tidak sesuai spesifikasi teknis segera diganti,” tegasnya.

Hal ini juga tidak terlepas dari kelalaian Pengawas dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kota Pematangsiantar.

Dugaan Persekongkolan Jika Tidak Ada Tindakan Lanjutan

J. Frist Willy Sesanto Manalu, S.Kom., juga memperingatkan bahwa jika permintaan tersebut tidak dilaksanakan, maka pihak rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dinas terkait diduga terlibat dalam persekongkolan.

“Karena sudah kami beritahukan bahwa ada temuan yang tidak sesuai spesifikasi teknis pekerjaan. Jika mereka tidak bertindak, itu bisa dianggap sebagai bentuk persekongkolan, dan akan kita laporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum),” ungkapnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi

Jika terbukti ada penyimpangan, CV. Rezeki Semesta Abadi dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang:

  1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 Ayat 1: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 rupiah juta dan paling banyak 1 milyar rupiah.”
  2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pelanggaran transparansi dapat dikenakan sanksi administratif, hingga pembatalan kontrak.
  3. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 Ayat 1: “Pengusaha wajib menyediakan APD. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif dan denda.”
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385: “Penyalahgunaan kontrak yang merugikan negara dapat dikenai pidana hingga 4 tahun penjara.”

DPW LIDIK Sumut akan terus mengawal proyek ini agar sesuai spesifikasi dan standar yang telah ditetapkan, serta memastikan anggaran publik digunakan secara akuntabel.

Tim/Ed. MN

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Headline
Share8SendShare

Berita Terkait

Ilustrasi

Parah! Diduga Seorang Ustadz Tega Cabuli Muridnya Sendiri

Mei 17, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) - FA, oknum ustadz sekaligus guru ngaji di salah satu masjid yang ada di Kampung Purwodiningratan, RW...

Miris! Tambang Batubara Ilegal Di Lahan Perum Perhutani Diduga Dijadikan Ajang Pungutan Perelek

Mei 15, 2025

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Miris dengan adanya oknum yang diduga meminta pungutan perelek kepada  para korlap tambang batubara yang beraktivitas di wilayah...

Dua Kajari Hingga Dua Kajati, Belum Bisa Rampungkan Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Kinerja Kejaksaan Dipertanyakan

Mei 10, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY ) - Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman sudah dua tahun berlalu, namun selama itu juga...

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Sejarah dan Cerita Unik Dibalik Keindahan Rowo Jombor

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Suka Tantangan? Berikut 6 Rekomendasi Wisata Alam Perbukitan Menoreh Kulonprogo Nan Eksotik yang Wajib Anda Kunjungi

Mei 19, 2025
DI Yogyakarta

Lantik Pejabat Baru di Lingkungan Pemkab Sleman, Harda Kiswaya: Jalankan Amanah Sebaik-baiknya

Mei 19, 2025
Khas

Sambut Kemenekraf di Cikeas Art Gallery, SBY Jelaskan Karya Lukisan, Musik, Puisi Hingga Novel

Mei 18, 2025
DI Yogyakarta

Musda XI Partai Golkar DIY, Ketua DPD Golkar Sleman: Ketua yang Baru Harus Berkontribusi Lebih untuk Membangun Partai Golkar

Mei 18, 2025
DI Yogyakarta

Pertandingan PSS Kontra Persija Sempat Diwarnai Insiden Pelemparan Smoke Bomb oleh Suporter

Mei 18, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/