“Selagi masih dalam tahap pengerjaan, kami minta seluruh material yang tidak sesuai spesifikasi teknis segera diganti,” tegasnya.
Hal ini juga tidak terlepas dari kelalaian Pengawas dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kota Pematangsiantar.
Dugaan Persekongkolan Jika Tidak Ada Tindakan Lanjutan
J. Frist Willy Sesanto Manalu, S.Kom., juga memperingatkan bahwa jika permintaan tersebut tidak dilaksanakan, maka pihak rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dinas terkait diduga terlibat dalam persekongkolan.
“Karena sudah kami beritahukan bahwa ada temuan yang tidak sesuai spesifikasi teknis pekerjaan. Jika mereka tidak bertindak, itu bisa dianggap sebagai bentuk persekongkolan, dan akan kita laporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum),” ungkapnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi
Jika terbukti ada penyimpangan, CV. Rezeki Semesta Abadi dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang:
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 Ayat 1: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 rupiah juta dan paling banyak 1 milyar rupiah.”
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pelanggaran transparansi dapat dikenakan sanksi administratif, hingga pembatalan kontrak.
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 Ayat 1: “Pengusaha wajib menyediakan APD. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif dan denda.”
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385: “Penyalahgunaan kontrak yang merugikan negara dapat dikenai pidana hingga 4 tahun penjara.”
DPW LIDIK Sumut akan terus mengawal proyek ini agar sesuai spesifikasi dan standar yang telah ditetapkan, serta memastikan anggaran publik digunakan secara akuntabel.
Tim/Ed. MN