LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) –
Proyek pembangunan rumah dinas di Jalan Sibatu-Batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang dimenangkan dan dikerjakan oleh CV. Rezeki Semesta Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp1.648.450.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar 2024, kini menjadi sorotan.
Selain dugaan pelanggaran transparansi karena di lokasi pekerjaan tidak nampak papan informasi proyek, para pekerja juga tidak ada yang menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).
J. Frist Willy Sesanto Manalu, S.Kom., Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Investigasi Dan Informasi Kemasyarakatan Provinsi Sumatera Utara (DPW LIDIK Sumut) menyebutkan bahwa DPW LSM LIDIK) sudah turun ke lokasi pekerjaan pada Kamis, (07/11/2024) .
J. Frist mengatakan bahwa material yang digunakan juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum.
“Sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), plafon yang digunakan seharusnya merk Shunda Plafon, namun yang terpasang malah MR Plafon PVC. Cat dinding yang dipakai juga bukan merk Dulux Paint seperti yang dicantumkan, melainkan Nippon Paint dan BKB Paint. Atap seharusnya Sakura Roof yang dipasang melainkan spande. Selain itu, besi yang digunakan juga diduga tidak berstandar SNI, (Standar Nasional Indonesia),” jelasnya.
Permintaan Bongkar dan Ganti Material yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
J. Frist Willy Sesanto Manalu, S.Kom., meminta agar material yang sudah terpasang tetapi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dibongkar dan diganti dengan yang sesuai spesifikasi.