LimasisiNews, Medan (Sumut) –
Komisi IV DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan segera membongkar bangunan Cafe De Natural yang terletak di Jalan Pasar 3, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan. Pasalnya bangunan cafe ini menyalahi peruntukan, dan hingga kini tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
“Kita sepakat, ya, sekaligus minta Satpol PP agar bangunan itu dibongkar habis. Karena pemilik tidak patuh aturan retribusi SIMB,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik di Medan, Senin (28/11/2022).
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Medan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP, Toga Aruan dan Lurah Rengas Pulau, Cabur M.S.