LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Berdasarkan hasil evaluasi gubernur (dalam lampiran) berkaitan dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 Kota Yogyakarta terutama yang berkaitan dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) disampaikan bahwa jumlahnya adalah 13 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) dan rancangannya adalah 14 maka Propemperda Kota Yogyakarta harus dihilangkan satu.
Melalui Antonius Fokki Ardiyanto S.I.P., anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetapi bukan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) didapat informasi bahwa yang dicoret adalah Ranperda Pendidikan Pancasila dan Etika dan Ranperda tentang Miras/Mihol diloloskan.
Melihat situasi tersebut Fokki menyayangkan rekan-rekannya di Bapemperda yang diketuai oleh kader dari Partai Amanat Nasional (PAN), Widodo, dimana Ranperda yang benar-benar untuk mengimplementasikan ideologi bangsa yaitu Pancasila dan persoalan etika yang semakin parah dalam perilaku sehari-hari di semua kehidupan segenap komponen anak bangsa malah dicoret dan meloloskan Ranperda Miras/Mihol.
“Dengan alasan untuk mengatur penjualan dan peredaran miras padahal tujuan tersembunyi nya adalah untuk melegalkan peredaran miras di Kota Yogyakarta. Kami selaku wakil rakyat dari PDI Perjuangan sangat miris mendapati fakta politik yang demikian, peredaran miras/mihol dilegalkan, Pendidikan Pancasila dan Etika dihapus,” ungkap Fokki kepada LimaSisiNews dalam pers rilisnya, Kamis (14/12/2023).