LimasisiNews, Asahan –
Selaku warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Social Control melaksanakan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dewan Pimpinan Pusat, Lembaga Pemerhati Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (DPP LPAK-RI).
Akan melaporkan Kadis Pendidikan Kabupaten Asahan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Laboratorium IPA yang berlokasi di Salah Satu Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMP N) yang sumber dananya dari APBD Kabupaten Asahan, Tahun 2021. Dari hasil pemantauan reporter LimasisiNews pekerjaan tersebut dikerjakan oleh salah satu vendor dengan pagu anggaran adalah Rp. 107.200.000; dengan tanggal mulai pekerjaan, 03 Mei 2021 sampai 31 Juli 2021.
Dinilai pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat laboratorium IPA tersebut tidak sesuai dengan pagu anggaran yang pekerjaannya berupa:
- Pengecatan atap/seng
- Pengecatan dingding bangunan
- Penggantian lantai keramik ruangan hanya beberapa keping.
- Penggantian keramik teras
- Pemasangan plafon
- Pemasangan jaringan listrik dan penggantian kosen dan daun pintu.
Apabila di kalkulasikan secara langsung dari item pekerjaan dengan pagu anggaran nya Diduga terdapat MARK UP. Sehingga secara langsung menyebabkan kerugian keuangan pemerintah daerah, serta dugaan dalam pengawasan pekerjaan yang tidak dilakukan oleh dinas pendidikan terkait. Disini konsultan terkesan tutup mata sehingga pelaksanaan pekerjaan (kontraktor) mengerjakan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan.
Maka dengan ini DPP LPAK – RI akan melaporkan kadis Pendidikan kepada Aparat Penegak Hukum, Ketua DPP LPAK – RI Dewanto Silalahi, Mengatakan “Mencium adanya dugaan KKN dalam menentukan pekerjaan proyek tersebut. Termasuk dugaan bagi-bagi jatah fee, di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.” Ujarnya saat di jumpai di ruang kerja Kantor DPP LPAK – RI.
(JSF.S)